halaman muka dikti
peraturan lain mengenai naik jabatan
lampiran SKB ini

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR: 61409/MPK/KP/99 
NOMOR:181 TAHUN 1999
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

Menimbang

a. bahwa dengan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang 
   Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara 
   Nomor: 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999, telah ditetapkan Jabatan 
   Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
b. bahwa untuk kelancaran dan keseragaman pelaksanaannya,
   dipandang perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri
   Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian 
   Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional 
   Dosen dan Angka Kreditnya.


Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok 
   Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan 
   Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
   Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 
   1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
   Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan 
   Lembaran Negara Nomor 3371);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang
   Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
   Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan 
   Lembaran Negara Nomor 3058) sebagaimana telah diubah dengan
   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 (Lembaran Negara
   Tahun 1991 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
   Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor
   11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah
   beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
   Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 19);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan
   dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 
   1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga 
   Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan 
   Lembaran Negara Nomor 3461);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan
   dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
   Tahun 1994 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3545);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan
   Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran 
   Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
   3546) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan 
   Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara
   Tahun 1998 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan 
   Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 
   Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);

10.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
   Tinggi (Lembaran Negara Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
   Nomor 3859);

11.Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1998 tentang Perubahan 
   Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan,
   Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

12.Keputusan Presiden Nomor 199 tahun 1998 tentang Tunjangan 
   Dosen;

13.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
   Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

14.Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang Badan 
   Kepegawaian Negara;

15.Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan 
   Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 
   38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen 
   dan Angka Kreditnya.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan :

a. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan 
   keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi 
   dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang 
   bersangkutan.

b. Pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional 
   dosen adalah seseorang dosen yang karena sesuatu hal tidak
   dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen,
   karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional 
   dosen atau sedang melaksanakan tugas belajar lebih dan 6 
   (enam) bulan namun demikian status yang bersangkutan masih
   berstatus dan menerima hak sebagai Dosen.


BAB II

USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 2

(1) Dosen dapat mengusulkan penetapan angka kredit, apabila 
    berdasarkan prestasi yang dicapai oleh yang bersangkutan 
    diperkirakan telah memenuhi jumlah angka kredit yang 
    dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan yang lebih
    tinggi.

(2) Untuk pengusulan penetapan angka kredit, Dosen harus mengisi
    Daftar Usul Penetapan Angka Kredit dan Surat-surat pernyataan
    melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan
    dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat)
    untuk disampaikan kepada Dekan bagi Universitas/lnstitut dan
    Ketua Jurusan bagi Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik untuk
    diteliti dan mendapat persetujuan serta diproses lebih lanjut.

(3) Usul penetapan angka kredit dosen sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (2) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut
    pada Lampiran I.

(4) Setiap usul penetapan angka kredit Dosen, harus dilampiri 
    foto copy atau salinan sah atau bukti prestasi sebagai berikut:

    a. Photocopy atau salinan sah ijazah atau STTPP mengikuti dan
       memperoleh pendidikan sekolah atau pelatihan;

    b. Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan
       Tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan 
       pengabdian pada masyarakat) dibuat menurut contoh 
       formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II, III dan
       IV. Khusus untuk kegiatan penelitian harus dilampirkan
       laporan hasil penelitian;

    c. Surat Pernyataan melaksanakan penunjang Tridharma Perguruan
       Tinggi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut
       pada Lampiran V.


Pasal 3

(1) Setiap usul penetapan angka kredit Dosen harus dinilai secara
    seksama oleh Tim Penilai, sesuai dengan bidangnya masing-
    masing dan berpedoman pada Lampiran I Keputusan Menteri 
    Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan 
    Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999;

(2) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1), ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
    kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut
    pada Lampiran VI, dengan ketentuan Penetapan Angka Kredit 
    (PAK) asli disampaikan kepada yang bersangkutan dengan 
    tembusan :

    a. Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Pengadaan dan
       Mutasi Kepegawaian;
    b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
    c. pejabat lain yang berkepentingan.

(3) Pelaksanaan penilaian/penetapan angka kredit untuk kenaikan
    pangkat/jabatan dosen, tidak terikat pada periode tertentu,
    atau dapat ditetapkan setiap saat setelah jumlah angka kredit
    kumulatifnya diperkirakan memenuhi syarat untuk kenaikan 
    pangkat/jabatan yang lebih tinggi.

BAB III

TIM PENILAI

Pasal 4

(1) Dalam hal anggota Tim Penilai tidak dapat melaksanakan tugas/
    berhalangan untuk melakukan penilaian angka kredit Dosen, 
    sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut, maka Ketua Tim
    Penilai dapat mengusulkan anggota Tim Penilai Pengganti.

(2) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai,
    Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai 
    Pengganti.


Pasal 5

(1) Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, 
    dibentuk Sekretariat Tim Penilai.

(2) Sekretariat Tim Penilai dipimpin oleh pejabat di bidang 
    kepegawaian.

Pasal 6

(1) Apabila dipandang perlu, pejabat yang berwenang menetapkan
    angka kredit dapat membentuk Tim Penilai Teknis yang 
    anggotanya terdiri dan para ahli, baik yang berkedudukan 
    sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun bukan Pegawai Negeri
    Sipil yang mempunyai keahlian dan kemampuan teknis yang 
    diperlukan.

(2) Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan
    pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan 
    penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau memerlukan
    keahhian tertentu.

(3) Tim Penilai Teknis menerima tugas dan dan bertanggungjawab
    kepada Ketua Tim Penilai.

BAB IV

KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN 

Pasal 7

(1) Kenaikan jabatan fungsional dosen setiap kaii dapat 
    dipertimbangkan apabiha:

    a. sekurang-kunangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan 
       terakhir;
    b. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk 
       kenaikan jabatan yang lebih tinggi;
    c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP 3 
       sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
       terakhir.

(2) Dosen yang berijazah S3/Sp.II dan memenuhi jumlah angka 
    kredit sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) dapat dinaikkan
    jabatannya secara langsung menjadi:

    a. Setinggi-tingginya Lektor Kepala bagi Asisten Ahli;
    b. Setinggi-tingginya Guru Besar bagi Lektor. 

Pasal 8

(1) Dosen yang sedang tugas belajar lebih dan 6 (enam) bulan 
    dan pada saat sebelum tugas belajar dalam jangka waktu 
    kurang dari 1 (satu) tahun telah memenuhi angka kredit yang
    ditentukan untuk kenaikan jabatannya, maka kenaikan 
    jabatannya baru dapat ditetapkan setelah 1 (satu) tahun 
    dalam jabatan terakhir.

(2) Dosen yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih
    dari 6 (enam) bulan, dapat diberikan kenaikan pangkat 
    reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku


BAB V

PANGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN
PEMBEBASAN DALAM DAN DARI JABATAN

Pasal 9

(1) Pengangkatan pertama kali bagi Pegawai Negeri Sipil dalam 
    jabatan Asisten Ahli (Pangkat Penata muda golongan ruang 
    III/a) harus berijazah S1/D4, S2/Sp.I dan Asisten Ahli 
    (Pangkat Penata Muda tingkat I golongan ruang III/b) harus
    berijazah S3/Sp.II, yang bersangkutan wajib memperoleh 
    angka kredit sekurang-kurangnya 10 kredit dari unsur 
    Tridharma Perguruan Tinggi.

(2) Pengangkatan pertama kali dan pengangkatan kembali jabatan
    fungsional Dosen ditetapkan sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku dibuat menurut contoh 
    formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII.

(3) Pembebasan sementana dari tugas-tugas jabatan fungsional 
    Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Keputusan Menteri
    Negana Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan 
    Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999
    ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana
    tersebut pada Lampiran VIII.

(4) Pembebasan sementara dari jabatan fungsional Dosen 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Keputusan Menteri Negara
    Koondinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
    Aparatur Negara Nomor 38/Kep/MK.WASPAN/8/l999 ditetapkan 
    dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut
    pada Lampiran IX.

Pasal 10

Pembebasan jabatan fungsional Dosen dan jabatannya, atas 
permintaan sendiri ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB VI

PENGAKTIFAN/PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN DOSEN

Pasal 11

(1) Dosen dapat diaktifkan kembali ke dalam jabatan 
    fungsionalnya apabila:

    a. Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatan 
       fungsional Dosen.
    b. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

(2) Dosen dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional 
    dosen apabila:

    a. Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin baik 
       tingkat sedang maupun tingkat berat.
    b. Berdasarkan Keputusan pengadilan yang telah mempunyai
       kekuatan hukum yang tetap, yang bersangkutan dinyatakan
       tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan bagi Dosen
       yang dibebaskan sementara sesuai Peraturan Pemerintah
       Nomor 4 Tahun 1966.

(3) Dosen yang dibebaskan sementara karena cuti diluar tanggungan
    Negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat
    diangkat kembali dalam jabatan semula.

(4) Dosen sebagaimana tersebut dalam ayat (2) butir a, apabila
    telah mencapai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, 
    maka dalam pembebasan sementara yang bersangkutan dapat 
    diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 12

Pegawai Negeri Sipil yang diaktifkan kembali dalam jabatan 
fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
jabatannya ditetapkan bendasarkan jumlah angka kredit terakhir
dimilikinya dan ditambah angka kredit yang diperoleh dan prestasi
dibidang Tridharma Perguruan Tinggi selama pembebasan sementara
dari tugas jabatannya.


BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 13

(1) Keputusan kenaikan jabatan/pangkat Dosen setelah berlakunya
    Keputusan ini sudah harus menggunakan nama jabatan sebagaimana
    tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Negara 
    Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan 
    Aparatur Negara Nomor 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999

(2) Kelebihan angka kredit yang dimiliki Dosen setelah dilakukan
    penyesuaian jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara
    Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
    Aparatur Negara Nomor 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tidak dapat
    digunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.

(3) Dengan berlakunya Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang
    Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara 
    Nomor 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999, maka
    dosen yang telah memihiki jabatan fungsional dosen sebelumnya
    yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenwang, supaya 
    disesuaikan ke dalam nama jabatan yang baru bendasarkan 
    Keputusan pejabat yang berwenang dan dibuat dengan menggunakan
    contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran X.


BAB VIII

PENUTUP

Pasal 14

Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini 
akan diatur kemudian oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 
Pimpinan Instansi yang mempunyai perguruan tinggi dan Kepala 
Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
tersendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.


Pasal 15

Ketentuan lain tentang petunjuk pelaksanaan jabatan dan angka
kredit Dosen yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini, 
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 16

Untuk memberikan gambaran yang lengkap, dalam Keputusan Bersama
ini dilampirkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang 
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan 
Angka Kreditnya, sebagaimana tersebut pada Lampiran XI.

Pasal 17

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pasal 18

Keputusan Bersama ini disampaikan kepada Instansi/Lembaga yang 
berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 13 Oktohcr 1999


KEPALA                           MENTERI 
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,        PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd                              ttd

Prof. Dr. Sofian Effendi         Prof. Dr. Juwono Sudarsono

  peraturan lainnya : 
Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Guru Besar
Loncat jabatan fungsional Dosen ke Guru Besar Madya
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya  Kepmenkowasbangpan 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 dan lampirannya